Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 121

"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di sisi jumrah sedang ditanya. Seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku menyembelih hewan sebelum aku melempar?" Beliau lalu bersabda: "Melemparlah sekarang, dan kau tidak dosa." Kemudian datang orang lain dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mencukur rambut sebelum aku menyembelih?" Beliau menjawab: "Sembelihlah sekarang, tidak kau tidak berdosa." Dan tidaklah beliau ditanya tentang sesuatu yang dikerjakan lebih dahulu atau sesuatu yang diakhirkan dalam mengerjakannya kecuali menjawab: "Lakukanlah dan tidak dosa."

(HR. Bukhari: 121)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...