Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 136

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertolak meninggalkan 'Arafah hingga setelah sampai di lembah (jalan di sisi gunung) beliau turun buang air kecil, kemudian beliau berwudlu namun dengan wudlu' yang ringan. Aku lalu bertanya, "Apakah akan shalat wahai Rasulullah? ' beliau menjawab: "Shalat masih ada di depanmu." Beliau lalu mengendarai tunggangannya hingga sampai di Muzdalifaah beliau turun dan wudlu' secara sempurna, kemudian iqamah dikumandangkan, dan beliau pun melaksanakan shalat Maghrib. Kemudian orang-orang menambatkan unta-unta mereka pada tempatnya, lalu iqamat isya` dikumandangkan, beliau lalu mengerjakan shalat isya` tanpa mengerjakan shalat yang lain di antara keduanya."

(HR. Bukhari: 136)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...