Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 161

"Wahai Abu 'Abdurrahman, aku melihat anda mengerjakan empat hal yang tidak aku lihat seorangpun dari sahabatmu melakukannya!" 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Apa sajakah itu wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat anda tidak menyentuh rukun-rukun (Ka'bah) kecuali rukun Yamani, aku melihat anda mengenakan sandal terbuat dari kulit, aku melihat anda mengecat (rambut) dengan berwarna kuning, dan saat manusia di Makkah melakukan talbiyah setelah melihat hilal aku melihat anda tidak melakukannya kecuali pada hari tarwiyah?" 'Abdullah bin 'Umar pun berkata, "Adapun tentang rukun Ka'bah, sungguh aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusapnya kecuali rukun Yamani. Sedangkan mengenai sandal dari kulit, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengenakan sandal kulit yang tidak berbulu, dan berwudlu dengan tetap mengenakannya, dan aku suka bila tetap mengenakannya. Adapun tentang warna kuning, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencelup dengan warna tersebut dan aku juga suka melakukannya. Dan tentang talbiyah, sungguh belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah kecuali setelah kendaraannya melaju (menuju Mina)."

(HR. Bukhari: 161)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...