Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 35

"Allah menjamin orang yang keluar (berperang) di jalan-Nya, tidak ada yang mendorongnya keluar kecuali karena iman kepada-Ku dan membenarkan para rasul-Ku untuk mengembalikannya dengan memperoleh pahala atau ghonimah atau memasukkannya ke surga. Kalau seandainya tidak memberatkan umatku tentu aku tidak akan duduk tinggal diam di belakang sariyyah (pasukan khusus) dan tentu aku ingin sekali bila aku terbunuh di jalan Allah lalu aku dihidupkan lagi kemudian terbunuh lagi lalu aku dihidupkan kembali kemudian terbunuh lagi".

(HR. Bukhari: 35)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...