Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 61

"Siapa diantara kalian yang bernama Muhammad?" Pada saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersandaran di tengah para sahabat, lalu kami menjawab: "orang Ini, yang berkulit putih yang sedang bersandar". Orang itu berkata kepada Beliau; "Wahai putra Abdul Muththalib" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, aku sudah menjawabmu". Maka orang itu berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku bertanya kepadamu persoalan yang mungkin berat buatmu namun janganlah kamu merasakan sesuatu terhadapku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tanyalah apa yang menjadi persoalanmu". Orang itu berkata: "Aku bertanya kepadamu demi Rabbmu dan Rabb orang-orang sebelummu. Apakah Allah yang mengutusmu kepada manusia seluruhnya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Demi Allah, ya benar!" Kata orang itu: "Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya kami shalat lima (waktu) dalam sehari semalam?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Demi Allah, ya benar!" Kata orang itu: "Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya kami puasa di bulan ini dalam satu tahun?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Demi Allah, ya benar!" Kata orang itu: "Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah Allah yang memerintahkanmu supaya mengambil sedekah dari orang-orang kaya di antara kami lalu membagikannya kepada orang-orang fakir diantara kami?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Demi Allah, ya benar!" Kata orang itu: "Aku beriman dengan apa yang engkau bawa dan aku adalah utusan kaumku, aku Dlamam bin Tsa'labah saudara dari Bani Sa'd bin Bakr." Begitulah (kisah tadi) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Musa bin Isma'il dan Ali bin Abdul Hamid dari Sulaiman bin Al Mughirah dari Tsabit dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

(HR. Bukhari: 61)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...