Langsung ke konten utama

Translate

Hadits Bukhari No. 85

"Utusan siapakah ini atau kaum manakah ini?" Utusan itu menjawab: "Rabi'ah". Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Selamat datang kaum atau para utusan dengan sukarela dan tanpa menyesal". Para utusan berkata: "Wahai Rasulullah kami datang dari perjalanan yang jauh sementara diantara kampung kami dan engkau ada kampung kaum kafir (suku) Mudlor, dan kami tidak sanggup untuk mendatangi engkau kecuali di bulan suci. Ajarkanlah kami dengan satu perintah yang jelas, yang dapat kami amalkan dan kami ajarkan kepada orang-orang di kampung kami dan dengan begitu kami dapat masuk surga." Lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang minuman. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka dengan empat hal dan melarang dari empat hal, memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah satu-satunya, beliau berkata: "Tahukah kalian apa arti beriman kepada Allah satu-satunya?" Mereka menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan: "Persaksian tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka dari empat perkara, yaitu dari meminum dari dari al hantam, ad Dubbaa` dan al Muzaffaat. Syu'bah menerangkan; terkadang beliau menyebutkan an naqir dan terkadang muqoyyir (bukan naqir). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "jagalah semuanya dan beritahukanlah kepada orang-orang di kampung kalian".

(HR. Bukhari: 85)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...