Langsung ke konten utama

Translate

3 Kisah Sedekah Yang Diterima Meskipun Jatuh Kepada Yang Bukan Hak Nya

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:

"Ada seorang laki-laki berkata, 'Malam ini, aku benar-benar akan bersedekah.' Maka laki-laki itu pun keluar membawa sedekahnya, dan disedekahkannya kepada wanita pelacur. Esok harinya, orang-orang pun mengatakan bahwa tadi malam ada pelacur yang diberi sedekah. Maka laki-laki itu berdoa, 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu yang telah mentakdirkan sedekahku jatuh di tangan pelacur. Aku akan bersedekah lagi.' Ia pun pergi dengan membawa sedekahnya, lalu diberikannya kepada orang kaya. Esok harinya, orang-orang pun membicarakannya bahwa tadi malam ada orang yang memberi sedekah kepada orang kaya. Maka laki-laki itu pun berkata, 'Ya Allah, Untuk-Mulah segala puji, karena Engkau telah menjadikan sedekahku jatuh di tangan orang yang kaya, aku akan bersedekah lagi.' Kemudian ia pergi lagi dengan membawa sedekahnya dan diberikannya kepada pencuri. Esok harinya, orang-orang pun membicarakannya, bahwa tadi malam ada orang yang bersedekah kepada pencuri. Laki-laki yang bersedekah itu pun berujar, 'Segala puji bagi Allah yang telah mentakdirkan sedekahku jatuh pada pelacur, kepada orang kaya, dan kepada pencuri.' Kemudian laki-laki itu didatangi malaikat seraya berkata, 'Sedekahmu telah diterima oleh Allah. Adapun shadaqahmu yang jatuh ke tangan perempuan pelacur, semoga ia berhenti dari perbuatan melacur, yang jatuh kepada orang kaya semoga dia menyadari dirinya dan bersedekah pula, sedangkan yang jatuh kepada si pencuri, semoga ia berhenti mencuri."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat

Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...