Langsung ke konten utama

Translate

Keluarnya Wanita Untuk Sholat Ied

Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdush Shamad dari Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah ia berkata,

"Demi bapakku! Sungguh beliau memerintahkan kami agar pada Idul Fithri dan hari Raya Kurban mengeluarkan anak-anak wanita yang baru baligh serta para remaja puteri, adapun para wanita yang sedang haid maka mereka menjauhi shaf dan mereka menyaksikan kebaikan serta doa orang-orang Muslim."

Ummu Athiyyah berkata, "Aku lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang di antara mereka tidak memiliki Jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah saudara perempuannya memakaikannya dari jilbab miliknya."

- HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...