Langsung ke konten utama

Translate

Menutup Minuman Ketika Malam

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna dan 'Abdu bin Humaid, semuanya Dari Abu 'Ashim, Ibnu Al Mutsanna berkata; Telah menceritakan kepada kami Adh Dhahak telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij; Telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair; Bahwa dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abu Humaid As Sa'idi ia berkata; Aku pernah mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa cangkir susu yang berisi minuman dari anggur dalam keadaan tidak tertutup, lalu beliau bersabda: "Tidakkah engkau menutupinya walaupun hanya dengan melintangkan sepotong kayu?." Abu Hamid berkata; 'Minuman-minuman diperintahkan untuk diikat di waktu malam (ditutup) dan pintu-pintu ditutup. Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Dinar, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dan Zakaria bin Ishaq mereka berkata; Telah mengabarkan kepada kami Abu Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; 'Telah mengabarkan kepadaku Abu Humaid As Saidi, bahwa dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan cangkir susu -dengan Hadits yang serupa- dia berkata; Zakaria tidak menyebutkan perkataan Abu Humaid mengenai di malam hari.

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...