Langsung ke konten utama

Translate

Mimpi Rasulullah Yang Membuat Beliau Tertawa

Telah mengkhabarkan kepada kami Yahya bin Habib bin 'Arabi, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Anas bin Malik dari Ummu Haran binti Milhan, ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan tidur siang di tempat kami, kemudian beliau terbangun dalam keadaan tertawa, lalu saya katakan; wahai Rasulullah, dengan ayah dan ibuku. Apakah yang menyebabkan anda tertawa? Beliau menjawab: "Saya bermimpi melihat suatu kaum dari umatku, mereka mengarungi lautan ini seperti para raja di atas ranjang-ranjang." Maka saya mengatakan; berdoalah kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka. Beliau bersabda: "Engkau bagian dari mereka."
Kemudian beliau tidur, kemudian terbangun dan tertawa. Lalu saya bertanya kepadanya; kemudian beliau bersabda seperti perkataannya semula. Maka saya katakan; berdoalah kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka. Beliau bersabda: "Engkau termasuk orang-orang yang pertama." Lalu Ummu Haran dinikahi 'Ubadah bin Shamit, kemudian mengarungi lautan, dan Ummu haran mengarungi bersamanya. Tatkala ia keluar, ia diberi seekor Bighal, lalu ia menaikinya kemudian terjatuh dan lehernya patah.
HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...