Langsung ke konten utama

Translate

Umrah

Telah mengabarkan kepada kami Zakaria bin Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Zaid bin Akhzam berkata; telah memberitakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku dari Qatadah berkata; telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Al Hajuri dari Abdullah bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra adalah boleh."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...