Langsung ke konten utama

Translate

2 Orang Yang Selamat Dari Neraka

Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Nashr telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Risydin telah menceritakan kepadaku Ibnu An'um dari Abu Utsman bahwa dia menceritakan kepadanya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesunguhnya ada dua orang yang masuk ke dalam neraka, keduanya menjerit dengan suara keras, maka Rabb 'azza wajalla memerintahkan (kepada Malaikat Zabaniyah): 'Keluarkanlah keduanya! ' Setelah keduanya dikeluarkan, maka Allah bertanya kepada keduanya: 'Untuk apa kalian berdua menjerit dengan suara keras? ' Keduanya menjawab; 'Kami melakukan demikian agar supaya Engkau mengasihani kami, ' kemudian Allah berfirman, 'Sesungguhnya rahmat-Ku untuk kalian berdua, hendaklah kalian berdua pergi lalu menceburkan diri kalian di tempat kalian dahulu berada dalam neraka, ' maka keduanya pergi, dan salah seorang dari keduanya menceburkan dirinya ke dalam neraka, namun Allah menjadikannya dingin dan selamat atasnya, sedangkan yang lain tetap berdiri dan tidak menceburkan dirinya, kemudian Allah 'azza wajalla bertanya kepadanya; 'Apa yang menghalangimu untuk menceburkan dirimu sebagaimana temanmu telah menceburkan dirinya? ' dia menjawab; 'Wahai Rabbku sesungguhnya aku sangat mengharap agar supaya Engkau tidak mengembalikanku ke dalamnya (neraka) setelah Engkau keluarkan aku darinya.' Maka Allah berfirman: 'Kamu mendapatkan apa yang kamu harapkan.' Kemudian keduanya masuk Surga dengan rahmat Allah". Abu Isa berkata; 'Isnad hadits ini lemah, karena ia berasal dari Risydin bin Sa'ad. Sedangkan Risydin bin Sa'ad adalah seorang yang dhaif (lemah) menurut ahli hadits dari Ibnu An'um, karena dia seorang warga Afrika, sedangkan orang Afrika adalah dhaif menurut ahli hadits.'

HR. Tirmidzi

Derajat : Dhaif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...