Langsung ke konten utama

Translate

Alasan Dalam Islam Dibolehkan Untuk Berperang

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Muslim Al Bathin dari Sa'id bin Jubair berkata: Saat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam di usir dari Makkah, seseorang berkata: Mereka mengusir nabi mereka?. Lalu turunlah ayat: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar." (Al Hajj: 39-40); nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan para sahabat beliau.

HR. Tirmidzi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...