Langsung ke konten utama

Translate

Ancaman Untuk Yang Mencampuri Harga Kaum Muslimin

Telah menceritakan kepada kami Abdushamad, telah menceritakan kepada kami Yazid yaitu Ibnu Murrah Abu Al Mu'alla dari Al Hasan, dia menuturkan bahwa Ma'qil bin Yasar sedang menderita sakit yang cukup serius.

Kemudian 'Ubaidullah bin Ziyad datang menjenguknya. Katanya, "Wahai Ma'qil, tahukah engkau bahwa aku telah menumpahkan darah?" Dia berkata; "Aku tidak tahu." Katanya lagi, "Apakah kau tahu bahwa aku turut campur dalam (penentuan) harga barang kaum muslimin?" Dia berkata; "Aku tidak tahu." Lalu Ma'qil berkata; "Dudukkanlah aku!." Lalu dia melanjutkan; "Dengarlahlah wahai 'Ubaidullah, kuberitahu kau sesuatu yang tidak hanya sekali dua kali aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa sedikit saja mencampuri harga kaum muslimin untuk menjadikannya mahal untuk mereka, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala akan benar-benar mendudukkannya di atas tulang dari api pada hari Kiamat kelak." Dia berkata; "Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Dia menjawab, "Benar, bukan hanya sekali atau dua kali."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...