Langsung ke konten utama

Translate

Azab Untuk Pelakor • Aulia Izzatunisa

Sekarang ini ada istilah pelakor (perebut laki orang) maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang HARAM.
.
Wanita ini merayu, mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar bahkan sampai menjelek-jelekan istri dari laki-laki tersebut. Ia berharap laki-laki yang ia goda bisa beralih ke pelukannya untuk menjadi selingkuhan atau bahkan menjadi suaminya baik sah maupun tidak sah.
.
Cara seperti ini sangat dikecam dalam Islam, terdapat istilah TAKHBIB , yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
.
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Ahmad, shahih)
.
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
.
“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melakukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)
.
Maka demikian juga PELAKOR yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...