Langsung ke konten utama

Translate

Bacaan Ihlal • Niat Masuk Haji • Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ats Tsauri dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy'ari ia berkata;



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk (menjadi juru dakwah) kepada kaumku. Ketika musim haji tiba, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi melaksanakan haji dan aku juga pergi melaksanakan haji.

Ketika beliau istirahat di Abthah aku menemui beliau, dan beliau pun bertanya kepadaku: "Wahai Abdullah bin Qais, dengan bacaan apa kamu mengucapkan Ihlal (niat masuk haji)?" saya menjawab, "LABBAIKA BIHAJJIN KA HAJJI RASuULILLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM (Ya Allah aku menyambut pangilan-Mu untuk melaksanakan haji sagaimana hajinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam)."

Beliau bersabda: "Bagus!" Kemudian beliau bertanya lagi: "Apakah kamu membawa binatang hadyu (binatang korban yang dikhususkan untuk haji)? Aku menjawab: tidak, aku tidak membawanya.lalu beliau berkata kepadaku: "Pergilah kamu, thawaflah dika'bah lalu lakukanlah sa'i antara shafa dan marwah lalu bertahallullah kamu! Maka aku pergi dan aku kerjakan apa yang diperintahkan kepadaku, lalu aku menjumpai seorang wanita dari kaumku lalu dia mengeramasi rambutku dengan sampo, kemudian aku berihlal untuk melaksanakan haji pada hari tarwiyah. Dan aku senantiasa berfatwa (menjawab pertanyaan) kepada orang-orang dengan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan kepadaku, hingga beliau meninggal kemudian juga pada zaman abu bakar radliallahu 'anhu.

Kemudian pada zaman umar radliallahu 'anhu ketika aku sedang berdiri dekat hajar aswad atau maqam ibrahim, dan aku sedang berfatwa kepada orang-orang dengan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan kepadaku, lantas datang seseorang kepadaku, ia membisikiku dengan berkata: "Janganlah kamu terburu-buru dengan fatwamu, karena amirul mukminin telah mempunyai kebijakan yang baru tentang manasik ini". Lalu aku berkata: wahai masyaakat, barangsiapa yang telah melaksanakan dari apa yang telah aku fatwakan, maka hendaklah dia tangguhkan karena amirul mukminin datang untuk melaksanakan haji, maka sempurnakanlah! -perawi berkata - lalu umar radliallahu 'anhu datang, dan aku berkata kepadanya: wahai amirul mukminin, apakah anda mempunyai kebijakan yang baru dalam manasik haji ini? Dia menjawab; ya, yaitu kita mengambil dari kitabullah Azzaa wajalla, karena Dia telah memerintahkan kita untuk menyempurnakan haji.

Dan kita juga mengambil dari sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau tidak bertahallul hingga beliau menyembelih hadyu.

HR. Ahmad

@islam_nasehat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...