Langsung ke konten utama

Translate

Baiat Pada Rasulullah

Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Manshur dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Mushir dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdul Aziz dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Muslim Al Khaulani dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Al Habib Al Amin Auf bin Malik Al Asyja`i dia berkata;

"Kami dahulu di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah kalian berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengulangi sampai tiga kali, kemudian kami menyodorkan tangan-tangan kami dan selanjutnya kami berbaiat kepadanya. Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami telah berbaiat kepadamu, lantas untuk apa kami berbaiat kepadamu?"

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Untuk beribadah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, shalat lima waktu - dan seraya melirihkan suara beliau bersabda - serta untuk tidak meminta-minta kepada manusia sesuatupun."

Hadits Riwayat Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...