Langsung ke konten utama

Translate

Haram • Aulia Izzatunisa

Ketika kau tau bahwa....
.
Riba itu haram..
Tabarruj itu haram..
Safar tanpa mahrom itu haram..
Berikhtilath (Bercampur baur laki-laki perempuan tanpa mahrom) itu haram..
Musik itu haram..
Zina itu haram..
Khamr itu haram...
.
Semua keharaman adalah larangan dari Allaah.. Bukan karangan manusia.. .
Maka sekali-kali kau tidak akan mengatakan orang yang menghindari keharaman tersebut, sebagai orang yang terlalu fanatik, extrem, gak asik, tidak bisa berbaur dan membatasi diri dengan lingkungan dan sebagainya...
.
Karena Haram tetaplah haram tidak akan dapat diubah menjadi halal. Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus, tidak ada dosa kecil jika tidak ada rasa takut saat melakukannya dan tidak ada dosa besar jika terus bertaubat kepada Allaah..
.
Kenali agamamu, karena agama Islam bukan hanya mengatur hubungan bathinmu dengan Allaah saja tapi menyangkut seluruh aspek kehidupan sampai bagaimana adab membuang hajat, bersin, menguap, makan, tidur seluruhnya diajarkan dalam agama Islam...
.
Kenali dan pelajari agamamu, dengan begitu Kau akan diberikan jalan dan pemahaman sehingga dapat membedakan segala hukum dalam syariat.
.
Kelak Kau akan mengerti, bahwa tidak ada yang fanatik dalam beragama, ketika kau paham bahwa itu semua adalah konsekuensi yg harus kau jalankan saat kau tau hukum-hukumnya maka kau akan bersikap sami'na wa atho'na ( Kami dengar dan Kami taati ), bukan kami dengar lalu kami timbang- timbang dulu dengan logika kami bila sesuai baru kami taati bila tidak sesuai maka kami abaikan...
.
Tidak bukan seperti itu.. .
Jadikan urusan dunia ada ditanganmu bukan dihatimu, urusan akhirat sangatlah panjang, waktu kita sangatlah singkat jika hanya dipakai memfokuskan diri pada dunia...
Kejarlah ridho Allaah jangan tunggu besok tapi SEKARANG.. Rezeki dan umur kita adalah apa yang kita nikmati detik ini, sedangkan detik berikutnya adalah rahasia Allaah.
.
Wallahu a'lam bishowab.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...