Langsung ke konten utama

Translate

Jika Hartaku Diganggu

Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al Khuza'i berkata; telah menceritakan kepada kami Laits -yaitu Ibnu Sa'd dari Yazid bin Al Had dari Ibnu muthorrif Al Ghifari dari Abu Hurairah berkata; Seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika hartaku diganggu?" beliau bersabda: "Bersumpahlah dengan nama Allah, jika ia membangkang maka perangilah, jika engkau terbunuh maka engkau akan masuk surga, dan jika engkau yang membunuhnya maka ia masuk neraka."

(HR. Ahmad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...