Langsung ke konten utama

Translate

Kaki Yang Berjihad Dijalan Allah

Telah menceritakan kepada kami Abu Ammar Al Husain bin Huraits berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim dari Yazid bin Abu Maryam ia berkata, " Abayah bin Rifa'ah menjumpaiku saat aku sedang berjalan menuju shalat jum'at, ia lalu berkata, "Berbahagialah engkau, sebab langkah kakimu ini termasuk fi sabilillah. Aku mendengar Abu Abas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka keduanya diharamkan untuk masuk neraka." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib shahih. Abu Abs nama aslinya adalah 'Abdurrahman bin Jabr. Dan dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Bakar dan seorang laki-laki sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata, "Yazid bin Abu Maryam adalah seorang yang berasal dari Syam, Al Walid bin Muslim, Yahya bin Hamzah dan beberapa orang dari penduduk Syam telah meriwayatkan darinya. Sementara Buraid bin Maryam adalah seorang yang berasal dari Kufah, bapaknya merupakan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nama asli (Buraid) adalah Malik bin Rabi'ah. Buraid bin Abu Maryam mendengar dari Anas bin Malik. Abu Ishaq Al Hamdani, Atha bin As Sa`ib, Yunus bin Abu Ishaq dan Syu'bah telah meriwayatkan beberapa hadits darinya."

HR. Tirmidzi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...