Langsung ke konten utama

Translate

Kelompok Pertama Lebih Baik Dari Kelompok Kedua

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Abu Ya'qub Aku mendengar 'Abdur Rahman bin Abu Bakrah bercerita dari bapaknya bahwasanya Al Aqra' bin Habis pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Ya Rasulullah, sesungguhnya Surraq Al Hajij dan kabilah Aslam, kabilah Ghifar, kabilah Muzainah (saya kira juga kabilah Juhainah, tapi Muhammad -salah seorang perawi hadits- meragukannya) telah membai'at engkau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Tidakkah kamu tahu bahwasanya kabilah Aslam, Ghifar, dan Muzainah (menurut saya -perawi hadits ini- juga kabilah Juhainah) lebih baik daripada Bani Tamim, Bani Amir, Bani Asad dan Bani Ghathafan. Apakah mereka (kelompok akhir) itu merasa rugi dengan hal tersebut.' Al Aqra' bin Habis menjawab; 'Ya.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Demi Dzat yang jiwaku ditangan-Nya sesungguhnya mereka (kelompok pertama) lebih baik daripada kelompok kedua.' Telah menceritakan kepadaku Harun bin 'Abdullah; Telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shamad; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah; Telah menceritakan kepadaku Sayyid Bani Hatim Muhammad bin 'Abdullah bin Abu Ya'qub Adh Dhabi melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa. Namun dia tidak menyebutkan kata; 'Aku kira.'

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...