Langsung ke konten utama

Translate

Larangan Mengobati Dengan Cara Ladud

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan; Telah menceritakan kepadaku Musa bin Abu 'Aisyah dari 'Ubaidillah bin 'Abdullah dari 'Aisyah dia berkata; "Kami pernah mengobati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan ladud (menuangkan obat dari pinggir mulut orang yang sakit) ketika beliau sedang sakit. Kemudian beliau memberi isyarat, 'janganlah kamu mengobatiku dengan ladud.' Maka kami katakan; 'orang sakit memang tidak suka obat.' Setelah sadar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Tidak ada seorangpun di antara kalian melainkan ia harus dimasuki mulutnya dengan obat (ladud), kecuali Abbas karena dia sekarang tidak bersama kalian.

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...