Langsung ke konten utama

Translate

Larangan Menuduh Zina Seorang Budak Tanpa Bukti

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Ghazwan dia berkata; aku mendengar Abdurrahman bin Abu Nu'm telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata, "Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq keduanya dari Fudlail bi Ghazwan dengan sanad ini. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, "Aku pernah mendengar Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu Nabi yang menyukai taubat."

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...