Langsung ke konten utama

Translate

Mahar Surat Al-Quran • Nasehat Islam

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ya'qub dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd bahwa terdapat seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kepadanya, lalu mengangkat pandangannya kepadanya dan merendahkannya kemudian menundukkan kepalanya.

Kemudian tatkala wanita tersebut melihat bahwa beliau tidak menunaikan sesuatu pada dirinya iapun duduk. Lalu terdapat seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang berdiri kemudian berkata; wahai Rasulullah, apabila engkau butuh kepadanya maka nikahkanlah saya dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" kemudian orang tersebut mengatakan; tidak, demi Allah saya tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian beliau bersabda: "Lihatlah walaupun satu cincin besi." Lalu orang tersebut pergi kemudian kembali dan berkata; tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak juga cincin besi, akan tetapi ini ada sarungku.

Sahl berkata; ia memiliki selendang, maka bagi wanita tersebut setengahnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat engkau perbuat dengan sarungmu itu? Apabila engkau memakainya maka ia tidak memakai sedikitpun darinya. Dan jika ia memakainya maka engkau tidak memakai sedikitpun darinya." Lalu laki-laki tersebut duduk hingga lama, kemudian berdiri dan dilihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling. Kemudian beliau memerintahkan agar ia dipanggil, lalu orang tersebut dipanggil. Lalu setelah ia datang beliau bersabda: "Apa yang engkau miliki dari Al Qur'an?" orang tersebut berkata; saya memiliki surat demikian dan demikian.

Dan iapun menyebutkannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau dapat membacanya di luar kepala?" orang tersebut berkata; ya. Maka beliau bersabda: "Saya berikan dia kepadamu dengan apa yang engkau miliki dari Al Qur'an."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...