Langsung ke konten utama

Translate

Memaafkan Pembunuh • Pembatalan Qisas

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari 'Auf dari Hamzah Abu Umar dari 'Alqamah bin Wa`il Al Hadhrami dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr ia berkata;

"Aku menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika didatangkan seorang pembunuh yang dituntun oleh keluarga terbunuh dalam keadaan terikat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada wali korban itu: "Apakah engkau mema'afkan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau meminta tebusan?" Ia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan membunuhnya?" Ia berkata; "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya engkau memaafkannya, maka ia akan membawa dosamu dan dosa sahabatmu." Wa`il bin Hujr berkata; "Kemudian wali korban membiarkannya. Wa`il berkata; "Setelah itu aku melihat orang yang membunuh menarik tali kekangnya dan wali orang yang dibunuh tersebut telah mema'afkannya."

HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...