Langsung ke konten utama

Translate

Menaiki Kendaraan

Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah bin Zahr dari Abu Sa'id dari Abdullah bin Malik bahwa saudara perempuan Uqbah bin Amir bernadzar untuk menunaikan Haji dengan berjalan kaki. Uqbah lalu menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Perintahkanlah kepadanya agar ia menaiki kendaraan." Kemudian Uqbah menyangka bahwa beliau belum memahami ungkapannya, maka ketika orang yang berada di sisi beliau beranjak pergi, ia pun mengulangi pertanyaannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Perintahkanlah kepadanya agar ia menaiki kendaraan. Karena Allah 'azza wajalla tidak butuh atas penyiksaan saudarimu atas dirinya sendirinya."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...