Langsung ke konten utama

Translate

Mengutamakan Memilih Istri Gadis

Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Abu 'Adi dari Sulaiman At-Tamimi dari Abu Nadlroh dari Jabir berkata;

saya berjalan diatas untaku yang berada di barisab belakang suatu rombongan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memukulnya sekali, atau berkata; lalu beliau mengerakkan agar mau bergerak satu kali. Saya menjadi di barisan paling depan, namun saya tertahan kembali. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku dan bertanya, 'Maukah kau jual kepadaku dengan harga sekian dan sekian, semoga Alloh mengampunimu.' (Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhuma) menjawab, 'Ya Wahai Rasulullah', lalu beliau menambahinya. Beliau bertanya, 'Maukah kau jual kepadaku dengan harga sekian dan sekian, semoga Alloh mengampunimu.' (Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhuma) menjawab, 'Ya Wahai Rasulullah', Sulaiman berkata; saya tidak tahu berapa kali mengatakan hal itu. Apakah kau mau menjual kepadaku dengan harga sekian dan sekian. Lalu beliau bertanya, 'Apakah kamu telah menikah setelah bapakmu (meninggal)? ' Dia menjawab, 'Ya.' Beliau bertanya gadis atau janda? Dia menjawab, janda. Beliau bersabda: "Kenapa tidak kau nikahi gadis saja, kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bermain-main denganmu. Dia bisa membuatmu tertawa dan kamu bisa membuat dia tertawa?."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...