Langsung ke konten utama

Translate

Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun

Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun

- @islam_nasehat

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail berkata, aku mendengar Suwaid bin Ghoflah berkata;

"Aku pernah bersama dengan Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan dalam suatu peperangan kemudian aku menemukan satu cemeti lalu keduanya berkata, kepadaku: "Buanglah".

Aku katakan: "Tidak, tapi aku akan mencari pemiliknya. Bila tidak ketemu maka aku akan manfaatkan". Ketika kami kembali kami masih berselisih.

Ketika aku berjalan di Madinah aku bertanya kepada Ubay bin Ka'ab radliallahu 'anhu lalu dia berkata; Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa barang tersebut, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun".

Maka aku lakukan selama setahun. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun".

Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku temui Beliau untuk yag keempat kali lalu Beliau berkata:: "Kenalilah jumlah isinya dan bungkusan serta penutupnya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah".

(HR. Bukhari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...