Langsung ke konten utama

Translate

Menyebarkan Broadcast Dakwah Tapi Belum Mengamalkannya

❓❓Menyebarkan BC DAKWAH Namun BELUM Mengamalkannya..❓❓

Tanya :
Bagaimana hukumnya jika kita sering menyebarkan (broadcast) materi dakwah, tetapi kita sendiri tidak mampu mengamalkan materi tersebut (na’udzubillah), atau tidak mampu menambah ketaqwaan ?

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)

Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”

Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannyaatau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.

Jadi, harus DIBEDAKAN antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.

Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

��[BBG Al Ilmu – 461]

----------------------
♨ Repost: WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...