Langsung ke konten utama

Translate

Nasehat Islam Ala Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dan Abu Mu'awiyah. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan teks hadits miliknya, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Syaqiq berkata: Kami duduk di dekat pintu Abdullah seraya menantinya, lalu Yazid bin Mu'awiyah An Nakha'i melewati kami, kami berkata padanya: Beritahukan keberadaan kami padanya. Ia masuk, tidak lama kemudian Abdullah keluar lalu berkata: Aku telah diberitahu keberadaan kalian dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali karena aku tidak ingin membuat kalian jemu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam mengatur (penyampaian) nasehat bagi kami dalam beberapa hari karena khawatir kami jemu. Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyuj telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris. Telah menceritakan kepada kami Minjab bin Al Harits At Taimi telah menceritakan kepada kami ibnu Mushir. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ali bin Khaysram keduanya berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Isa bin Yunus. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan, semuanya dari Al A'masy dengan sanad ini dengan matan serupa. Minjab menambahkan dalam riwayatnya: Dari Ibnu Mushir. Al A'masy berkata: Telah menceritakan kepadaku Amru bin Murrah dari Syaqiq dari Abdullah sepertinya.

HR. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...