Langsung ke konten utama

Translate

Pemimpin Akan Diminta Pertanggungjawabannya

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar dari

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab dengan yang dipimpin. Maka seorang yang memerintah manusia adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi ahli baitnya dan bertanggung jawab atas mereka semua. Seorang wanita adalah pemimpin untuk rumah suaminya, maka ia bertanggung jawab atas rumah suaminya. Dan seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya, maka ia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Musa. Hadits Abu Musa dan Anas tidak terjaga. Sedangkan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih." Ia berkata, " Ibrahim bin Basysyar Ar Ramadi menceritakan dari Sufyan bin Uyainah, dari Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Ibrahim bin basysyar mengkabarkan seperti itu kepadaku. Ia berkata, "Tidak seorang saja yang meriwayatkan dari Sufyan, dari Buraid, dari Abu Burdah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan inilah yang lebih shahih. Muhammad berkata, "Ishaq bin Ibrahim meriwayatkan dari Mu'adz bin Hisyam, dari bapaknya, dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menanyakan setiap pempin tentang yang dipimpinnya." Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, "Hadits ini tidak terjaga, tetapi yang shahih adalah dari Mu'adz bin Hisyam, dari bapaknya, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal."

HR. Tirmidzi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...