Langsung ke konten utama

Translate

Pesta Pernikahan Sampai 3 Hari Itu Riya'

Telah mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Al Hasan dari Abdullah bin Utsman Ats Tsaqafi -dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif yang buta matanya, ia biasa di sebut-sebut dengan kebaikannya, maksudnya dipuji dengan kebaikan, kalau tidak salah namanya adalah- Zuhair bin Utsman -aku tidak tahu siapa nama aslinya- ia berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pesta pernikahan (yang di selenggarakan) pada hari pertama adalah hak, hari keduanya adalah kebaikan dan hari ketiganya adalah sum'ah dan riya`." Qatadah berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia diundang (pesta pernikahan) pada hari pertama, lalu ia memenuhi undangan tersebut, dan diundang pada hari kedua, dan dia memenuhi undangan tersebut, ketika di undang pada hari ketiga, ia melempar utusan (orang yang mengundang) dengan kerikil, dan tidak memenuhi undangan tersebut, Sa'id bin Musayyab lalu berkata; "orang yang melakukan hal ini adalah sum'ah dan riya`."

HR. Darimi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...