Langsung ke konten utama

Translate

Sebagian Tafsir Surat An-Nisa

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Abu Umar dan Abdullah bin Abu Zinad dengan maksud yang sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Muhaishin dari Muhammad bin Qais bin Makhramah dari Abu Hurairah ia berkata; "Ketika turun Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu. QS An-Nisa`: 123, kaum muslimin merasa keberatan mengenai hal itu, lalu mereka mengadukannya kepada Nabi Shallallahu 'alahi wasallam, beliau bersabda: "Berlaku adil dan berlaku luruslah, karena setiap (musibah) yang menimpa seorang mukmin, akan menjadi penebus (atas dosanya), bahkan tertusuk duri atau musibah yang menimpanya sekalipun." Ibnu Muhaishin adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib.

HR. Tirmidzi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...