Langsung ke konten utama

Translate

Sedekah Dalam Berdagang

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' berkata; telah menceritakan kepada kami Al A'Masy dari Abu Wa'il dari Qais bin Abu Gharzah berkata; kami menjual watsaq (ukuran takaran kurma setara dengan enam puluh sho`) di Madinah, kami menamai diri kami dengan samasirah. (Qais bin Abu Gharzah) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi kami dan memberi nama kepada kami dengan nama yang terbaik daripada nama kami sebelumnya, beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini ada unsur hal yang sia-sia dan sumpah maka campurkanlah dengan sedekah."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...