Langsung ke konten utama

Translate

Sholat Gerhana Bulan Batal Jika Gerhana Tertutupi Awan Mendung

Bismillah..Insyallah malam ini akan teejadi gerhana bulan dan ummat islam disunnahkan untuk solat gerhana.

Pertanyaan :

Apakah terlihatnya gerhana bulan menjadi syarat shalat gerhana bulan? Bagaimana jika awan mendung menutupi penampakan gerhana bulan?

Jawab :
Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana tidak dilaksanakan kecuali ketika melihat langsung fenomena gerhana matahari atau bulan. Baik itu gerhana total maupun gerhana sebagian. Dalilnya adalah sabda Nabi saw:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ

“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadh lain disebutkan:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Penentuan shalat gerhana tidak boleh dilaksanakan atas dasar petunjuk ahli falak semata. Imam An-Nawawi menjelaskan, “Jika gerhana matahari tertutup dengan awan mendung, padahal dapat diperkirakan terjadi gerhana maka tetap tidak boleh melaksanakan shalat sampai benar-benar yakin (dapat dilihat lansung dengan mata).” Lalu beliau menukilkan pernyataan Ad-Darimi dan ulama lainnya, dimana mereka berkata, “Shalat gerhana tidak boleh bersandar atas dasar perhitungan ahli falak.”

Referensi
(An-Nawawi, Raudatul Thalibin, 1/596)
Semoga Bermanfa'at..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...