Langsung ke konten utama

Translate

Takut Pada Allah

Telah bercerita kepadaku 'Abdullah bin Muhammad telah bercerita kepada kami Hisyam telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Humaid bin "Abdur Rahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang melampaui batas atas dirinya (banyak berbuat dosa) dan ketika kematiannya sudah hampir dekat dia berpesan kepada anak-anaknya; "Jika nanti aku meninggal dunia, bakarlah jasadku lalu tumbuklah menjadi debu kemudian terbangkanlah pada angin. Demi Allah, seandainya Rabbku telah menetapkan pasti aku akan disiksa dengan siksaan yang tidak akan ditimpakan kepada seorangpun.

Ketika orang itu meninggal dunia, perintahnya pun dilaksanakan. Kemudian Allah memerintahkan bumi dengan berfirman: "Kumpulkanlah apa yang ada padamu". Maka bumi melaksanakan perintah Allah dan orang tadi berdiri menghadap, lalu Allah Ta'ala bertanya kepadanya: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?".

Orang itu menjawab: "Wahai Rabb, karena aku takut kepada-Mu". Allah Ta'ala pun mengampuninya". Dan perawi yang lain berkata; "Karena takut kepada-Mu, wahai Rabb". (menggunakan kata khauf sebagai ganti kata khasyyah).

HR. Bukhari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...