Langsung ke konten utama

Translate

Tetap Dihitung Sholat Selama Sudah Meniatkan Sholat

Berkata; aku telah membaca dihadapan Abdurrahman; dari Malik. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepadaku Malik dari Al 'Ala` bin Abdurrahman bin Ya'qub dari bapaknya di hadits Abdurrahman dan Ishaq bin Abdullah, bahwa keduanya mendengar Abu Hurairah berkata;



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika shalat telah ditegakka maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, tetapi datangilah dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian tertinggal darinya maka sempurnakanlah, sesungguhnya kalian dalam hitungan shalat selama telah meniatkan untuk shalat."

HR. Ahmad



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...