Langsung ke konten utama

Translate

Wudhu Sebelum Memakan Makanan Yang Dibakar Dengan Api

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Al Ala` bin Al Fadl bin Abdul Malik bin Sawiyyah Abul Hudzail, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Ikrasy dari bapaknya Ikrasy bin Dzu`aib, ia berkata; Banu Murrah mengutusku untuk menyerahkan zakat harta mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku sampai di Madinah dan aku mendapati beliau sedang duduk diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang tanganku dan membawaku menuju rumahnya Ummu Salamah, Nabi bertanya: "Apakah kalian memiliki makanan?" Kemudian dihidangkan kepada kami sepiring tsarid (makanan dari daging dan roti), lalu kami memakannya dan aku mengambil makanan dari semua sudut piring dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam makan tsarid yang dihadapan beliau, lantas tangannya yang kiri memegangi tangan kanan saya, Kemudian bersabda: "Wahai Ikrasy, makanlah dari satu tempat karena dia hanya satu jenis makanan." Kemudian dihidangkan untuk kami dengan piring yang penuh dengan korma basah, lalu aku memakan hanya dari bagian yang ada dihadapanku namun tangan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengambil dari semua bagian piring sambil berkata: "Wahai 'Ikrasy, makanlah dari tempat yang kamu kehendaki karena dia bukan satu jenis makanan." Kemudian didatangkan air kepada kami lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mencuci tangannya dan membasuh telapak tangan, wajah, lengan dan kepalanya, lalu berkata: "Wahai Ikrasy, wudhu ini (dilakukan) karena kita memakan makanan yang dibakar dengan api (dimasak)." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Al 'Allaa' bin Fadl dan 'Allaa' meriwayatkannya sendiri dan kami tidak mengtahui Ikrasy memiliki hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini.

HR. Tirmidzi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...