Langsung ke konten utama

Translate

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

#jomblojanganbaper

Dalam tradisi Nusantara sebagaimana diajarkan oleh para ulama kita, pada saat akad nikah, ada tradisi mempertemukan mempelai pria dengan mempelai wanita. Biasanya prosesi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Tradisi mempertemukan ini merupakan pertanda bahwa sejak saat itu, mempelai wanita telah halal bagi mempelai pria, begitu pun sebaliknya.

Bukan hanya dipertemukan, namun kedua pasangan tersebut juga didoakan agar menjadi pasangan yang baik dan penuh berkah.

Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 284, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan bagi pasangan pengantin yang baru saja dipertemukan. Doa tersebut ialah:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi “(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya.” Demikian, semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
***

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pengantin #pria #wanita

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...