Langsung ke konten utama

Translate

Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah

Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah

Setelah melakukan penelitian ke berbagai jenis game yang menyediakan keuntungan penghasilan, tim fatwa tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa game-game tersebut termasuk jenis permainan yang haram untuk dilakukan.

Di samping karena memiliki dampak-dampak negatif, yang lebih penting dari itu adalah karena unsur perjudian jelas-jelas terdapat di dalamnya. Kiranya perlu mendapatkan penegasan tersendiri di sini, bahwa setelah kami lakukan sejumlah penelitian, game dengan nama  Texas Holdem Poker yang include dengan jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang.

Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa permainan ini telah banyak mengakibatkan perilaku amoral di kalangan para pecandunya. Perilaku amoral yang sering terjadi adalah pencurian akun facebook milik orang lain agar sang pemain game bisa mendapatkan chip pemiliknya. Oleh karenanya, game Texas Holdem Poker dan game-game yang serupa dengannya, yang memiliki kesamaan illah (kausa hukum), layak dihukumi haram.

Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة،
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Haramnya mencari penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal, yaitu:

1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.

2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapatkan rizki dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah pihak atau lebih (Qaradawi,Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip ini tidak terdapat dalam game online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...