Langsung ke konten utama

Translate

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

.
.
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
.
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.
.
Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?
.
Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:
.
أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
.
Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”
.
Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pakaian #tasyabbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...