Langsung ke konten utama

Translate

Jika Cinta Dan Sayang Nikahi • Fatwa NU

Dawuh Romo Kyai Idris Marzuqi yang sempat diabadikan dalam kitab Tafsir Jalalain milik Kyai Hizbulloh Haq Alfaulani. .
.
"Usaha ---> Nikah, kenek (Boleh)
Nikah ----> Usaha, kenging (Boleh)". .
.
"Senengo wong sing mungkin ko' Rabi, Ojo wong sing ora mungkin kok rabi. Terus Lamaren ! (Senangilah / Cintailah orang yg mungkin kau nikahi, jangan orang yang tidak mungkin kau nikahi, Terus Lamarlah !)".
.
. "Termasuk tanggung jawab wong tuo, golek ake bojo anak" (Termasuk tanggung jawab orang tua, mencarikan suami anak)". "Kalau sudah cinta dan sayang, langsung lamar ! tidak usah istikharah !". .
.
"Kadang2, wong lanang durung kawin, wedi arep kawin, Budalne ae! - Tawakkal iku bekale ilmu lan akhlaq masio gak duwe duit - Pirang2 wong sakdurunge duwe bojo mlarat, tapi bar e sugeh sebabe " " (Kadang2, para lelaki yang belum menikah, takut akan nikah ! Nikahlah! - Tawakkal dengan bekal ilmu dan akhlaq walaupun tidak punya uang! - Banyak orang yg sebelum menikah miskin, tapi setelah menikah menjadi sebabnya kaya!) "
.
.
.
Teruntuk Beliau, serta seluruh Masyayikh Lirboyo, lahumul Faatihah... .

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #nikah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...