Langsung ke konten utama

Translate

Larangan Meludah Dalam Masjid

Semua hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim

dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain."




dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian di dalam shalat maka dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, janganlah dia meludah di hadapannya, dan jangan pula di samping kanannya, akan tetapi hendaklah di sebelah kirinya di bawah kakinya'."

dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Meludah dalam masjid adalah suatu dosa. Dan penebus (dosanya) adalah dengan cara memendamnya (menguburnya)."

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...