Langsung ke konten utama

Translate

Larangan Membunuh Wanita Dan Anak Anak Dalam Perang

Larangan Membunuh Wanita Dan Anak Anak Dalam Perang

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Al Laits. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi'

dari Abdullah bahwa dalam salah satu peperangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditemukan jasad seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melarang pembunuhan wanita dan anak-anak."

(HR. Muslim)

√ Nasehat Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...