Langsung ke konten utama

Translate

Makna Uban • Fatwa NU

Makna Uban • Fatwa NU

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
.
Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. .
Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: .
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
.
Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)
.
Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. .
Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah. .
Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. .
Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: .
ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم
.
Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”
.
Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...