Langsung ke konten utama

Translate

Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam



Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu,

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

(HR. Bukhari)

Sebenarnya hadits tersebut sudah sering saya post kan di sosmed sosmed pribadi saya.

Tapi supaya hadits tersebut membekas dan menjadi mindset dalam pikiran saudara saudara muslim, maka saya akan terus mengingatkannya.

Perlu diingat, bahwa menikahi karena agamanya itu bukan hanya karena agamanya yang sama. Sama sama Islam. Itu juga penting, tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah pilihlah wanita yang paham agama.

Jika memang belum paham agama, setidaknya pilihlah yang mau berhijrah dan belajar agama. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk hijrah dan belajar agama.

Karena agama adalah bekal kita di kehidupan yang kekal nanti, akhirat.

Semoga bermanfaat, itu saja yang mau saya sampaikan.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

@islam_nasehat


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...