Langsung ke konten utama

Translate

Menjawab Adzan Sesuai Hadits

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dan Ibrahim bin Al-Hasan Al-Miqsami mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dia berkata; Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Yahya bahwasanya 'Isa bin 'Umar mengabarkan kepadanya dari 'Abdullah bin 'Alqamah bin Waqqash dari 'Alqamah bin Waqqash dia berkata;

"Aku pemah berada di sisi Muawiyah ketika muadzinnya mengumandangkan adzan, dan ternyata Muawiyah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Tatkala muadzin mengucapkan `Hayya 'alash-shalaah' (Mari menuju sholat) dia mengucapkan, 'Laa haula walaa quwwata illaa billaah' (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah) dan ketika sampai ke lafazh, 'Hayya 'alai, falaah' (Mari menuju kebahagiaan) dia juga mengucapkan, 'Laa haula walaa quwwata illaa billaah' (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).

Setelah itu beliau mengucapkan seperti ucapan yang dikumandangkan oleh muadzin. Lantas dia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengucapkan seperti itu'."

HR. Nasa'i

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...