Langsung ke konten utama

Translate

NU Melaknat LGBT • Fatwa NU

Resmi, PBNU Sikapi Perilaku Seksual Menyimpang LGBT

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menolak praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender sebagai perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. PBNU juga menilai, praktik-praktik kelompok tersebut adalah sebuah penodaan kehormatan kemanusiaan.

Sikap ini disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta, Kamis (25/2/2016). Dalam menyampaikan sikap PBNU tersebut, Kiai asal Jawa Timur ini didampingi oleh Katib Syuriyah PBNU, KH M Mujib Qulyubi.

Di depan para wartawan yang hadir, Kiai Miftah menegaskan, LGBT adalah bentuk penyimpangan dari fitrah kemanusiaan. Apalagi dalam Islam, lanjutnya, sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap keturunan (hifzun nasl). “Terkait dengan kampanye sistematis terhadap aktivitas LGBT dan kelompok pendukungnya termasuk dukungan aliran dana, PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT,” ujar Kiai Miftah.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada pegerahan sumber daya untuk rehabilitasi terhadap orang yang mempunyai kecenderungan LGBT. PBNU meminta pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya. PBNU juga mengimbau kepada seulurh dai dan warga NU khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk bahu-membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka serta mendampingi untuk pemulihannya. “PBNU juga mengimbau kepada seluruh elemen untuk melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia bermartabat,” tutur mantan Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur ini.

Kiai Miftah juga menyampaikan, untuk memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra nikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk melanggengkan pernikahan. “PBNU juga meminta kepada semu pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan budaya,” tuturnya. (Fatoni)

√ Fatwa NU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...