Langsung ke konten utama

Translate

Nyolong Ikan Allah • Fatwa NU

Nyolong Ikan Allah • Fatwa NU

NYOLONG IKAN ALLAH
.
Di dunia ini masih saja tumbuh orang-orang yang hanya berpikiran harfiah, melulu melihat teks, sepotong-sepotong, tanpa melihat konteksnya. .
Suatu kali orang macam begini masuk ke sebuah pesantren. Ia pun nyolong ikan paling besar dari kolam di pesantren itu.
.
“Orang masuk pesantren nyumbang semen nyumbang apa. Kamu malah nyolong ikan,” kata Kiai.
.
“Mohon maaf Kiai, ini ikan siapa?” tanya orang tersebut.
.
Tentu dijawab oleh kiai, “Ikan saya.”
.
Dengan tenangnya, orang itu menjawab bahwa segala yang ada di bumi dan langit itu milik Allah dengan mengutip Al-Qur'an Surat al-Baqarah ayat 284, lillâhi mâ fis samâwati wa mâ fil ardl.
.
Kiai diam. Tidak menyanggah pernyataan orang tersebut. “Iya, saya tahu itu milik Allah. Tapi ya, jangan yang gede juga," batin Kiai.
.
Orang itu pun berlalu. Belum jauh, Kiai mengambil batu dan melemparkannya ke orang tersebut.
.
“Pletak,” batu itu mengenai kepalanya.
Ia pun mengelus-elus kepalanya. Lalu bergegas kembali dengan langkah cepat.
.
“Kenapa Kiai? Gak setuju nih ikan Allah saya ambil?” tanyanya.
.
“Setuju. Silakan kamu ambil.”
.
Orang tersebut meminta alasan kenapa Kiai melemparnya dengan batu. Tapi Kiai membantah. Ia merasa tidak melempar.
.
“Saya nggak melempar kok,” tegasnya.
.
“Di sini tidak ada orang lagi, kecuali kita berdua, kiai,” sanggahnya.
.
“Baca Qur'annya, Surat al-Anfal ayat 17, wa mâ ramita idz ramaita wa lâkinna Allâha ramâ. Dan engkau tidak melempar saat engkau melempar kecuali Allah yang melemparnya,” katanya. (Syakir NF)
.
.
*Diceritakan oleh Ketua LDNU KH Maman Imanul Haq saat mengisi Rapimnas IPNU di Bandung. .
***
.
Belajar jangan hanya secara tekstual, kontekstual yang lebih penting. Punya teman atau saudara yang begini? Tag mereka di komentar 😆
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #humor #jokes #dagelan #humorsantri #dagelansantri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...