Langsung ke konten utama

Translate

Pemberontak • Fatwa NU

Pemberontak • Fatwa NU

Dalam perspektif fikih, pemberontak (bughat/khariji) hukumnya wajib diperangi. Setiap negara memiliki sistem hukum dan konstitusi yang berlaku. Hal itu telah dirumuskan dan disepakati bersama.
.
Pancasila di awal negara Indonesia terbentuk dan merdeka telah disepakati bersama sebagai dasar negara. NU melalui KH. Wahid Hasyim, memiliki peran sebagai salah satu perumus dasar negara ini. Maka, jangan heran jika NU bereaksi ketika ada kelompok-oknum yang berusaha memporak-porandakan Indonesia dan menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. NU memiliki tanggung jawab menjaga rumah besarnya dari gangguan para tamu yang "tidak tahu diri" mengusik ketenteraman rumahnya.
.
Langkah dan strategi cerdas dilakukan NU untuk memerangi kelompok-oknum macam ini. Bukan dengan mengangkat senjata dan menyebabkan pertumpahan darah, melainkan dengan mengingatkan pemerintah akan bahayanya. Syukur alhamdulillah, pemerintah menjawab melalui Perppu Ormas yang insyà Allàh menjaga rumah besar Indonesia dari siapapun yang hendak meruntuhkan pondasinya.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pemberontak #khariji #bughat


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...